Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 160/2015.
a. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu diberikan Tunjangan Kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.