Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2022 TENTANG STRATEGI KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia; b. bahwa pen5rusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); SK No 152145 A 3. Peraturan. . . 3 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 133);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.