a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor S Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sa9fl; 3. Peraturan FRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l9Z7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 11, Tambahah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun lgg4 tentang Jabatan Fungsional pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O10 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan kmbarari Negara Republik Indonesia Nomor 5121); Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 240);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.