Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L7TT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negari Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 4.Peraturan... SK No 211388 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.