Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; 1. Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 rahun 2o2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgrr tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil (Lrembaran ltegara Republik Indonesia Tahun Lgzr Nomor 1 1, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintafi Nomor 7 Tahun L9TT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor l5); 4.Peraturan... SK No 211392 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tah:un 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 24Ol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.