a bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAJV Comprelwnsiue Inuestment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyelumh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2OO9 di Cha-am, Thailand, yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN; bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara-negara anggota ASEAN menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai hohibition of Performance ReEtirements (Larangan terhadap Persyaratan Pelaksanaan), Resentations (Pensyaratan), Headnote (Pendahuluan), dan Work Programme (Program Kerja) melalui Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyelumh ASEAN) dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan pembatasan jenis kebijakan yang tidak boleh dilakukan negara-negara anggota ASEAN; b 3r( itlo l0E5-5,t a c.bahwa... c. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa pada tanggal 15 Juli 2O2O di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Repubtik Indonesia telah menandatangani Fourth Protocol to Amend tle ASEI/V Comprehensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi- delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2OIl tentang Penge sah an ASEAN Comprelpnsiu e Inue stment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 80); d Mengingat 1. 2. 3. :'ri t'.lo lf)il'i'i\ n
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.