Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 86/2016.
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu diberikan Tunjangan Kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.