Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai wegeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara fenuh dalam Jabatan Fungsional Analis pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan TunJangan Jabatan Fungsional Analis pengembangan Kompete-nsi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan beban kerja, tanggrrng jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pcraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; 1. Pasal 4 ayat{l) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2- undang-undang Nomor 2o rahun 2o2g tentang Aparatur sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g9T); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun Lgzz tentang Peraturan Gqii pegawai Negeri Sipil (Lembaran rvegarl Republik Indonesia Tatrun Lgrr Nomor I r, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perattrran Pemerintah Nomor 5 Tahun zo24 tenting Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun rgzr tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor l5); 4.Peraturan... SK No 2l1384 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.