Mengingat a. b. c. d. 1. 2. bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yErng berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangu.nan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen TYansforming Atr World: Tle 2O3O Agendafor Sustainable Deuelopment; bahwa pencapaian T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaram global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan; bahwa berdasarkan dekade aksi (Decade of Adion) pelaksanaan T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 1O (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); SK No 124956A 3. Undang-Undang. . . 3 4 PRESIDEN ELIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O07 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (l*rrharan Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanr,bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan T\rgas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKEI.,ANJUTAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: T\rjuan Pembangunan Berkelanjutan I Sustainable Deuelopment Goals (SDGs) yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. 2.Peta... 5 6
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.