a DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang- undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2}lg tentang Dana Abadi Pendidikan; bahwa dalam perkembangannya telah dialokasikan anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pengembangan pendidikan nasional, penelitian, kebudayaan, dan pergurLlan tinggi; bahwa guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belahja negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan; b c d SK No 081206A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.