mengubah PERPRES 156/2014
a. bahwa dengan peningkatan kinerja dan beban kerja kementerian dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.