a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan dalam Peraturan Presiden tersebut perlu diperjelas untuk menghindarkan kekeliruan penafsiran; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.