a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa ASEAN Agreement on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) bertujuan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia di dalam penyederhanaan birokrasi penerapan standar di bidang alat-alat kesehatan serta peningkatan efisiensi perdagangan alat kesehatan di ASEAN; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) pada tanggal 2I November 2Ol4 di Bangkok, Thailand; d. bahwa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.