a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Buddha, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah yang dikelola oleh Yayasan Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.