bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh Dengan Lembaga Atau Badan Di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.