a. bahwa untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi, khususnya Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja dan dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional perlu memperluas kewenangan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah bentuk Perguruan Tinggi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja menjadi Universitas Pendidikan Ganesha dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.