1. bahwa perlu mengadakan pembaharuan pengaturan tentang kopra yang dilandaskan Strategi Dasar Ekonomi Indonesia yang ditetapkan dalam Deklarasi Ekonomi pada tanggal 28 Maret 1963, khususnya pada pokok- pokok ketentuan bahwa : a. tiap konsepsi dan tindakan Pemerintah harus dapat dirasanakan dan dimengerti oleh rakyat, bahwa kepentingan mereka diperhatikan; b. selain perangsangan atau "incentive" secara umum, perlu juga diperhatikan sepenuhnya perangsang secara khusus dalam bentuk pelayanan yang sebaik-baiknya bagi produsen dan pengusaha; c. harus mengadakan dekonsentrasi dalam soal management dengan tidak mengorbankan Indonesia sebagai suatu kesatuan ekonomi dan politik; d. peraturan-peraturan yang dibuat harus luwes (flexible), sehingga tidak menghambat atau memacetkan produksi dan lalu lintas barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.