a. bahwa untuk menjamin kestabilan dan kelancaran kerja Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa (B.K.P.M.D.) dianggap perlu untuk menambah dan memberikan sifat yang lebih tetap terhadap susunan keanggotaan dari Dewan Penasehat P.M.D. dan Badan Koordinasi tersebut; b. bahwa berhubung dengan itu penyesuaian susunan keanggotaan B.K.P.M.D. dengan "keadaan darurat" yang sifatnya sementara itu perlu pula ditinjau kembali; c. bahwa oleh karena itu dianggap perlu utnuk mengadakan perubahan seperlunya dari Peraturan Presiden tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.