a. bahwa sesuai dengan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang menjiwai Undang- undang Dasar 1945 dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, untuk memperbaiki dan memajukan pendidikan tenaga ahli Agama Islam guna keperluan Pemerintah dan masyarakat dipandang perlu untuk mengadakan Institut Agama Islam Negeri; b. bahwa pembentukan Institut tersebut dapat dilaksanakan dengan menggabungkan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 34 tahun 1950 dan Akademi Dinas Ilmu Agama yang dibentuk dengan Peraturan Menteri No. 1 tahun 1957; c. bahwa penyelenggaraan pembentukan Institut yang bercorak khusus ini sebaiknya ditugaskan kepada Menteri Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.