Mengingat 1. 2. 3. 4. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl; Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara PenSrusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6641; 5. Peraturan. . , SK No 236065 A PRESIDEN FIEPUELIK INDONESTA -2- 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.