PERPRES 109/2018Peraturan Presiden·ditetapkan 12 November 2018
Pengesahan Agreement on Trade in Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.