a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.