a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perlu diberikan Tunjangan Kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.