a. bahwa dalam rangka menjamin dan mendukung konservasi dan pengelolaan secara tepat sumberdaya perikanan tuna sirip biru selatan untuk pemanfaatan secara optimal dan berkelanjutan, di Canberra, Australia, pada tanggal 10 Mei 1993 telah ditandatangani Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (Konvensi tentang Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan); b. bahwa Indonesia sebagai Negara pantai memiliki potensi sumberdaya ikan tuna sirip biru selatan, yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.