Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2\; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOT Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen5rusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46641; SK No 135360 A 5.Peraturan... PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2- 5 6 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 10); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2023 Pasal 3 (1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas: 1. Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.