bahwa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2OO9 telah terselenggara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2}ll tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu diberikan uang kompensasi pada akhir masa jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2OO9;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.