Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh a*am Jabatan Fungsional Asisten penata Laboratorium Narkotika, perlu diberikan T\.rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan F\rngsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika; 1. Pagal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14r, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgzr tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil (L,embaran Negari Republik Indonesia Tahun rgrz Nomor 1 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik -rndonesia Tahun 2024 Nomor 15); 3 SK No 211329 A 4.Peraturan...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.