a bahwa untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit, meningkatkan kontribusi ekonomi pembangunan industri minyak sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan melaksanakan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia dan telah mengesahkannya melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Chanter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara- Negara Produsen Minyak Sawit); bahwa untuk memperluas keanggotaan Dewan Negara- Negara Produsen Minyak Sawit dan untuk memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Charter sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menandatangani Protocol to Amend tle Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, lndonesia; c. bahwa. . . b SK No 137819 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- c bahwa untuk melaksanakan Protocol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of tlrc Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.