a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kebijakan ASEAN Framework Agreement on Services (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) telah dilaksanakan penyempurnaan melalui paket kebijakan pertama sampai dengan ketujuh yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi www.peraturan.go.id 2018, No.198 -2- pelaksanaan liberalisasi jasa penunjang angkutan udara di ASEAN; c. bahwa pada tanggal 20 Desember 2013 di Pakse, Laos, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.