bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.