a. bahwa dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, perlu melakukan upaya percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan; b. bahwa pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimiksud dalam huruf a merupakan salah satu proyek strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden Nomor 109 Tahun 2o2o tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menitapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun'1.94S;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.