a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak) bertujuan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan dasar hukum bagi pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara dan meningkatkan konektivitas di antara Negara www.peraturan.go.id 2018, No.197 -2- Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok; c. bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.