Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 146/2014.
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia berkualitas di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam, dipandang perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Zawiyah Cot Kala Langsa yang dikelola oleh Yayasan Perguruan Islam Zawiyah Cot Kala Langsa yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Perguruan Islam Zawiyah Cot Kala Langsa kepada Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Zawiyah Cot Kala Langsa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.