Mengingat Menetapkan : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan pengarah di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan pengarah, da; Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 7g Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrrun 2e2l Nomor 192);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.