a. bahwa untuk mendukung perdagangan bebas Association of Southeast Asian Nations dan meningkatkan perekonomian di kawasan Association of Southeast Asian Nations, perlu membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di Association of Southeast Asian Nations; b. bahwa di Langkawi, Malaysia, pada tanggal 4 Mei 2018, negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations telah menandatangani Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) yang merupakan hasil perundingan delegasi-delegasi negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations; c. bahwa pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan) sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan menciptakan dasar hukum untuk penunjukan pos-pos perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran 2020, No.252 -2- dan pemeriksaan sarana transportasi dan barang- barang transit di Association of Southeast Asian Nations; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.