bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Thhun 2OL7 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.