a. bahwa Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 perlu dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.