Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; fagal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; !1dang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 689T1; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgrr tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor s rahun 2024 tentang Pembahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun l9T7 tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); b 1 2. 3 4.Peraturan... SK No 211320 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.