a. bahwa untuk memperkuat kerja sama ekonomi di antara negara-negara anggota Islamic Development Bank perlu didirikan unit usaha pembiayaan perdagangan internasional berdasarkan prinsip syariah; b. bahwa Indonesia sebagai anggota Islamic Development Bank telah ikut menyepakati Agreement Establishing the International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional) dalam Pertemuan Tahunan Dewan Gubernur Islamic Development Bank di Kuwait, pada tanggal 30 Mei 2006; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; www.peraturan.go.id 2016, No.285 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement Establishing the International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.