a. bahwa di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 25 April 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement On The Establishment Of The Centre For Indonesia-Malaysia- Thailand Growth Triangle Sub Regional Cooperation (Persetujuan Pembentukan Pusat Kerja Sama Subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia- Malaysia-Thailand); b. bahwa persetujuan ini dimaksudkan untuk membentuk Pusat Kerja Sama Subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand dalam rangka memfasilitasi, mengoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi implementasi dari program kerja, proyek dan aktivitas kerja sama Subregional Indonesia-Malaysia-Thailand; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.224 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.