4 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak guna meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.