Mengingat SALINAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional penyidik Badan Narkotika Nasional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang T\-rnjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2- undang-Undang Nomor 20 rahun 2o2g tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68921; 3. Peraturan Pemerintah Nomor z rahun lgrz tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgTT Nomor 1 l, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor gOgg) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor s rahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun lgTz tentang peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik -lndonesia Tahun 2024 Nomor l5); 4.Peraturan... SK No 2ll3l7 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.