a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 16 Desember 1983 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees Higher Education in Asia and the Pac{fic (Konvensi Regional mengenai Pengakuan Studi, Ijazah dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia ( Pasifik), sebagai hasil perundingan antar para wakil Negara-Negara Asia dan Pasifik; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.