a. bahwa pertumbuhan kawasan perkotaan dan meningkatnya populasi penduduk di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang sangat pesat, telah menimbulkan permasalahan khususnya di bidang transportasi; b. bahwa permasalahan transportasi di Provinsi DKI Jakarta tersebut, telah mengganggu kelancaran aktivitas penduduk di Provinsi DKI Jakarta pada umumnya, sehingga mempengaruhi citra Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia; c. bahwa untuk mengatasi permasalahan transportasi di Provinsi DKI Jakarta dimaksud, dipandang perlu membangun suatu sarana angkutan massal yang mampu melayani pergerakan manusia di kawasan perkotaan; d. bahwa sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembangunan angkutan massal di daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut perlu mendapat dukungan pemerintah dalam bentuk pemberian jaminan; e. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Pembangunan Proyek Monorail Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.