a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor ll2 Tahun 2OL7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.