a. bahwa Sidang Umum UNESCO pada sesinya yang ke-25 pada tanggal 10 November 1989 di Paris, Perancis, telah menghasilkan Convention on Technical and Vocational Education (Konvensi mengenai Pendidikan Teknik dan Kejuruan), sebagai hasil perundingan antar para wakil Negara-Negara Anggota; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.