Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT FAVIPIRAVIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah juga telah menetapkan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagai bencana nasional; b. bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL6 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang... SK No I14038 A 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor L76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59221 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.