mengubah PERPRES 14/2015
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol7 Tentang Sistem Perbukuan dan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2OL7 Tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.