EI bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia khususnya dalam upaya keselamatan , Pemerintah Indonesia perlu melakukan kerja sama melalui pengaturan saling pengakuan terhadap persetujuan, sertifikat, dan lisensi yang terkait dengan kompetensi Penerbang di kawasan ASEAN; b. bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAMtfiual Recognition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura; c. bahwa untuk melaksanakan Pengaturan Saling Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan AsEllMutual Recognition Anangement on Fliglt Creut Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAMutual Reagnition Arrangement on Flight Creta Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang); SK No l847l0A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.