a. bahwa dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang berjati diri, mandiri, dan produktif pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama perlu dukungan fasilitas hunian; b. bahwa ketersediaan fasilitas hunian bagi peserta didik yang dekat dengan tempat belajar di Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sangat terbatas, sehingga perlu fasilitas hunian berupa Rumah Susun; c. bahwa Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Rumah Susun Khusus yang dibangun pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama untuk meningkatkan aksesibilitas dalam proses belajar dan beraktifitas secara efektif dan efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu www.peraturan.go.id 2018, No.191 -2- menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.